Jelang Pilkada, KPUD Masih Bingung Aturan
Rabu, 28 Oktober 2009 – 05:44 WIB
Katanya, jika plan C dilaksanakan maka kepala daerah harus dijabat pelaksana tugas (Plt). Namun jika plan B dilaksanakan maka ada waktu yang cukup luang bagi kandidat untuk menggugat hasil Pemilu KDh tahap I. Untuk plan A kata Ardyan meski bulan Oktober sudah lewat tetap bisa dilaksanakan.
Menurutnya, tahapan awal itu kan bisa ditarik, malahan bisa dipangkas. Alasannya, tahapan awal itu hanya persiapan saja seperti pembuatan aturan dan perumusan anggaran. Jadi bisa langsung masuk tahapan berikutnya. Namun plan mana yang akan dipakai Ardyan mengatakan belum diputuskan dan masih terus dikaji dengan Pemprov Sumbar. "Sebab KPU akan mengajukan review terhadap sejumlah aturan hukum yang dinilai tidak sinkron satu sama lain," terang Ardyan usai rapat dengan Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar di gubernuran, kemarin (27/10).