Jelang Puasa, MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Ini
jpnn.com, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa baru terkait pelaksanaan ibadah masa pandemi tahun 2022 di bulan Ramadan.
Adapun fatwa baru dari MUI Sulsel, yakni masyarakat diperbolehkan melaksanakan salat di masjid dengan merapatkan saf.
Sekertaris MUI Sulsel Muammar Bakri mengatakan pandemi saat ini sudah mulai mereda. Pihaknya meminta masyarakat untuk kembali melaksanakan salat berjemaah dan merapatkan saf.
Dia melanjutkan, begitu pula ketika menjalankan Salat Tarawih saat bulan suci Ramadan tahun ini.
"Semua masjid di Sulsel sudah bisa melakukan Salat Tarawih dengan merapatkan dan meluruskan saf barisan pada saat menjalankan salat," ujarnya, Sabtu (19/3).
Menurutnya, salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat.
"Itu artinya, Salat Tarawih nanti di tahun 2022 ini Insyaallah beberapa hari lagi dipersilakan membuka masjidnya," tambahnya.
Dengan keluarnya fatwa baru MUI Sulsel memberikan kabar gembira bagi masyarakat. Salah satunya Kus Haeryl mengaku sangat senang.