Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Hakim MK Berdebat Alot
Selasa, 11 Agustus 2009 – 08:03 WIB
Menurut Akil, RPH kini masih membahas bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon. Satu per satu bukti dibahas dan diperdebatkan oleh sembilan hakim. Akil menyatakan, bukan perkara gampang menyelesaikan satu bukti. "Semua hal, menurut saya, sulit karena satu hal saja diperdebatkan begitu panjang," ujarnya sambil menolak memberikan contoh pembahasan dalam pembuktian apa.
Menurut dia, alat bukti yang ada saat ini tengah dipadukan dengan fakta sidang. Dalam masalah alat bukti daftar pemilih tetap (DPT) misalnya, fakta di sidang membuktikan bahwa alat bukti antara pemohon, yakni Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, berbeda dengan bukti Komisi Pemilihan Umum selaku termohon. Nah, dari situ pendapat hakim berpengaruh dalam RPH.