Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Hakim MK Berdebat Alot
Selasa, 11 Agustus 2009 – 08:03 WIB
"Kemudian, menyangkut spanduk sosialisasi, juga menurut kami bukan objek PHPU," ujar Andi. Dia beralasan, tidak ada nomor urut pasangan calon di spanduk tersebut dan KPU tidak pernah menyetujui spanduk tersebut.
Dia menambahkan, KPU juga telah mengeluarkan surat resmi untuk menarik spanduk itu. "Setahu kami hanya tiga daerah yang kemudian ditarik. Kami berkesimpulan bahwa itu bukan objek PHPU," terangnya. Menyangkut penggelembungan suara, KPU lebih fokus dalam pembuktian itu. Sebab, KPU menganggap itulah objek PHPU.
"Tentu saja berdasarkan bukti-bukti yang kita ajukan, KPU optimistis bahwa hasil persidangan nantinya bahwa kita berharap (memenangkan persidangan)," ujarnya yakin. Dia menegaskan bahwa kewenangan yang berkaitan dengan putusan itu merupakan hak MK. Tapi, KPU yakin kecurangan dan penggelembungan suara tak akan terbukti. (bay/tof)