Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Hakim MK Berdebat Alot
Selasa, 11 Agustus 2009 – 08:03 WIB
Secara keseluruhan, Akil memperkirakan pembahasan dalam RPH sudah mencapai 50 persen. "Kira-kira segitulah," tandasnya.
Secara terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai sebagian bukti yang diajukan pemohon dalam sidang sengketa hasil pilpres bukan objek gugatan. Contohnya, keterlibatan International Federation of Electoral System (IFES) dalam tabulasi nasional hasil pilpres dan pemasangan spanduk sosialisasi yang dianggap tidak netral.
"Lagi pula, hasil tabulasi nasional tidak digunakan untuk perhitungan perolehan suara pilpres karena kita menetapkan pasangan calon berdasar (hitungan) manual," kata Andi Nurpati, anggota KPU, di kantornya.