Jelang Putusan Sistem Pemilu, Ustaz Hidayat Nur Wahid Sampaikan Pesan Begini ke MK
"Sehingga diberlakukan secara konstitusional pada Pemilu 2009, 2014 dan 2019,” imbuhnya.
Menurut HNW, kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 juga lebih sesuai pemberlakuannya dengan sistem pemilu terbuka bukan dengan sistem tertutup.
Hal ini juga sebagaimana dengan tegas disebutkan dalam pasal lainnya dalam UUD 1945, yakni Pasal 22E Ayat (2).
Ketentuan ini berbunyi: ‘Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.'
“Jadi, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 itu sudah sangat tegas bahwa yang dipilih oleh rakyat pemilik kedaulatan adalah kandidat atau calon anggota DPR, DPRD dan lain-lain, bukan mencoblos tanda gambar partai saja sebagaimana berlaku pada masa Orde Baru," tegas HNW.
MK seharusnya juga mendengarkan suara mayoritas masyarakat Indonesia, baik masyarakat umum maupun para tokoh, termasuk delegasi Forsitma yang tadi secara langsung sampaikan aspirasi menolak sistem tertutup dan mendukung sistem terbuka.
“Bahkan, puluhan tokoh nasional juga telah mengirimkan pendapat sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK, agar MK konsisten dalam keputusannya yang konstitusional bahwa pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka. Ini juga harus dipertimbangkan oleh MK dalam putusannya nanti,” terangnya.
HNW mengatakan sikap mayoritas rakyat Indonesia yang memilih Pemilu tetap dengan sistem terbuka ini juga tertuang dalam berbagai survei sejak Januari, Februari, dan Mei 2023.