Jemaat GKI Yasmin Bogor Khawatir Terimbas Rusuh Temanggung
Minggu, 13 Februari 2011 – 16:16 WIB
Mestinya, kata Bona, Pemkot Bogor segera membuka segel dan gembok pasca-keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta. “Putusannya mengukuhkan putusan PTUN Bandung yang mensahkan IMB Gereja dan memerintahkan Pemkot Bogor mencabut pembekuan IMB itu,” katanya.
Bona menambahkan, Pemkot Bogor pada 2010 lalu malah mengajukan kasasi yang juga sudah ditolak Mahkamah Agung (MA). Kemudian, Pemkot kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. “Yang kemudian PK itupun ditolak berdasarkan informasi yang kami lihat di situs resmi MA,” jelasnya.
Karenanya, pada Senin (14/2) pagi, GKI Taman Yasmin Bogor dan kelompok-kelompok lintas agama akan mendatangi MA. Tujuannya untuk mendesak dikeluarkannya salinan putusan MA yang menolak PK Pemkot Bogor. “Karena Pemkot beralasan segel dan gembok belum bisa dibuka sebelum ada putusan MA,” tambahnya.