Jemaat GKI Yasmin Bogor Khawatir Terimbas Rusuh Temanggung
Minggu, 13 Februari 2011 – 16:16 WIB
Hanya saja, kata Bona, berdasarkan UU nomor 14 tahun 1985, Pemkot Bogor mestinya telah membuka segel dan gembok gereja. “Undang-undang itu menegaskan PK tak menghalangi eksekusi. Jadi putusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang mencabut pembekuan IMB gereja oleh Pemkot Bogor harusnya telah dijalankan,” tandasnya.(sto/jpnn)
JAKARTA — Kerusuhan berbau agama di Temanggung, Jawa Tengah dan Pandeglang, Banten belum lama ini, membuat Jemaat Gereka Kristen Indonesia