Jembatan Selat Sunda Baru Dibangun 2015
Selain itu, Danis menjelaskan bahwa pertemuan Tim 7 JSS berikutnya akan kembali membahas alternatif implementasi dari Peratuan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Menurutnya, alternatif tersebut diperlukan karena isi dalam Perpres nomor 86 tersebut dinilai kontroversi oleh beberpa pihak. "Perpres itu cuma menyebut satu pemprakarsa saja yaitu PT PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS)," ungkapnya.
Ada dua alternatif yang disebutkan Danis yaitu adanya kerjasama pihak pemprakarsa dengan Badan Usah Milik Negara (BUMN) atau pihak pemerintah saja dengan menggunakan dana APBN.
Danis juga menyebutkan beberapa BUMN yang akan diikut sertakan, di antaranya Pertamina, PT Telkom, Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Jasa Marga, Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). "Kami melihat perusahaan BUMN perlu dilibatkan dalam pembangunan JSS," katanya. (dod)