Jenderal Polisi Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Terdakwa bersikap sopan, telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, masih punya tanggungan keluarga, mengakui telah menerima uang meski hanya sejumlah 20 ribu dolar AS," tambah hakim Damis.
Prasetijo terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Prasetijo Utomo terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus cessie Bank Bali yang harus menjalani putusan pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Prasetijo dinilai terbukti memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Djoko Tjandra yaitu Anna Boentaran yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi red notice status Djoko Tjandra.
Kemudian Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy Sumardi.
Selanjutnya Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna Boentaran.
Prasetijo pun memerintahkan Junjungan Fortes mengirim informasi terkait surat-surat yang dikeluarkan Divhubinter status red notice DPO Djoko Tjandra untuk selanjutnya disampakan ke Tommy Sumardi yang melakukan pengurusan ke Ditjen Imigrasi.