Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jenderal Polisi Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 10 Maret 2021 – 13:34 WIB
Jenderal Polisi Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Ricardo/JPNN

Penyerahan uang dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 melalui rekan Djoko Tjandra bernama Tommy Sumardi sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan selanjutnya pada 7 Mei 2020 Tommy kembali memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo di sekitar kantor mabes Polri.

Namun Prasetijo hanya mengakui menerima 20 ribu dolar AS dari Tommy.

"Terdakwa mengakui menerima 20 ribu dolar AS yang diberikan oleh Tommy Sumardi namun mengaku sama sekali tidak tahu uang tersebut untuk memeriksa status red notice Djoko Tjandra dan menghapus DPO Djoko Tjandra di Imigrasi karena tidak punya kewenangan pengurusan surat Dibhubinter Polri," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.

Terhadap pembelaan Prasetijo tersebut, majelis hakim pun menolaknya.

"Terdakwa selaku Kakorwas PPNS terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebesar 100 ribu dolar AS sehingga unsur menerima pemberian terbukti dalam perbuatan terdakwa," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.

Atas putusan itu Prasetijo langsung menyatakan menerima.

"Saya menerima," kata Prasetijo.

Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri ini dinilai terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close