Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jenderal Polisi Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 10 Maret 2021 – 13:34 WIB
Jenderal Polisi Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri ini dinilai terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3).

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Prasetijo divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai lamanya pidana, tuntutan penuntut umum dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," tambah hakim Damis.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Prasetijo.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik dari sisi kuantitas dan kualitas, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik khususnya kepada polisi," ungkap hakim.

Namun majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Prasetijo.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri ini dinilai terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close