Jika Aturan Ini Disahkan KPU, Ahok Bakal...
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memberlakukan aturan ketat bagi pasangan bakal calon kepala daerah yang hendak maju lewat jalur perseorangan. Diusulkan, dukungan masyarakat nantinya harus disertai pembubuhan tanda tangan di atas materai.
Usulan dimuat dalam draft perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Kalau paslon mengumpulkan orang per orang, maka materai akan dibutuhkan. Kalau buat daftar, maka bisa dibagian akhir secara kolektif namun per daftar. Materai dibubuhkan perdesa jika dihimpun perdesa," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin (18/4).
Jika aturan ini jadi disahkan, maka tak tertutup kemungkinan pasangan calon harus merogoh kocek lebih besar. Sebagai contoh untuk Pilkada DKI Jakarta, kalau Gubernur Basuki Tjahja Purnama jadi maju lewat jalur independen, dibutuhkan biaya sekitar Rp 3 miliar lebih hanya untuk materai.
Hitungan mengacu pada syarat minimal 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu legislatif lalu yang mencapai 7.096.168 jiwa. Yaitu 523.213 jiwa dikali harga materai Rp 6000/lembarnya.
"Jadi kalau dalam penelitian keabsahan surat dukungan formulir perseorangan itu tidak ada tanda tangan di atas materai, maka syarat harus dipenuhi pada masa perbaikan syarat pencalonan," ujar Hadar.
Namun begitu Hadar menegaskan, ketentuan bermaterai bisa dilakukan secara kolektif. Misal, materai bisa dibubuhkan dalam satu surat dukungan perseorangan yang dihimpun per kelurahan atau desa.
"Jadi per kelurahan atau per desa yang kemudian dibuat oleh tim pasangan calon. Bukan oleh masing-masing masyarakat yang memberikan pernyataan dukungannya," ujar Hadar.