Jika Fredrich Yunadi Bertemu Setnov di Rutan, Bicara Apa ya?
Minggu, 14 Januari 2018 – 08:33 WIB
Namun, profesi yang mulia itu tidak lantas digunakan untuk menghalangi penyidikan. Sebab, kata Febri, pelanggaran obstruction of justice itu sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor.
Hukumannya cukup berat. Yakni maksimal 12 tahun penjara. ”Advokat dan dokter diharapkan tidak menghalang-halangi penanganan kasus korupsi,” jelas dia. (tyo/lum)