Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jika Tak Mampu Bayar, Penghuni Flat Dipindah ke Panti Sosial

Minggu, 14 Desember 2014 – 13:51 WIB
Jika Tak Mampu Bayar, Penghuni Flat Dipindah ke Panti Sosial - JPNN.COM
Suasana rusun Muara Baru. Foto: Haritshah Almudatsir/Jawa Pos

jpnn.com - GAMBIR – Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan pengelolaan flat ke dinas sosial terancam batal. Sebab, secara aturan, urusan perumahan hanya boleh ditangani dinas perumahan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial DKI Masrokhan Sabtu (13/12). Dia mengatakan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, dinas sosial hanya mengambil peran pembinaan, khususnya bagi penghuni flat yang tidak mampu membayar. Sementara itu, pengelolaan flat tetap ditangani dinas perumahan.

’’Persoalannya, boleh tidak kami kelola rumah susun? Celah hukumnya boleh nggak? Kalau nggak ada celah hukum, malah bisa jadi masalah di kemudian hari,’’ ujarnya.

Agar gagasan gubernur tetap terlaksana di lapangan, dinas sosial akan menangani warga yang tidak mampu membayar sewa flat. Caranya, memindahkan mereka ke panti sosial.

Menurut Masrokhan, kewenangan tersebut hanya bersifat treatment. ”Jadi, nanti penghuni yang tidak mampu bayar iuran, tetapi dia single parent dan tidak punya penghasilan tetap, akan dipindahkan ke panti,’’ jelas dia.

Kebijakan itu, lanjut Masrokhan, diambil agar tidak menimbulkan kecemburuan penghuni lain. ”Biar nggak ada masalah sosial di situ (flat, Red). Makanya, kami pindahkan ke panti,” terangnya.

Dia menegaskan, pengelolaan flat tetap menjadi wewenang dinas perumahan. Aturan soal pembangunan dan pengelolaan perumahan rakyat menjelaskan bahwa wewenang pengelolaan berada di Kementerian Perumahan Rakyat atau dinas perumahan. ’’Jadi, iuran dan pengelolaannya tetap di dinas perumahan,’’ tegas Masrokhan.

Terkait dengan gagasan Ahok yang menginginkan agar pengelolaan flat di serahkan ke dinas sosial, dia mengatakan sulit dilakukan. Sebab, tidak ada aturan yang membenarkannya. ”Itu baru gagasan pimpinan,” ujarnya.

GAMBIR – Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan pengelolaan flat ke dinas sosial terancam batal. Sebab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close