Jika Tak Mampu Bayar, Penghuni Flat Dipindah ke Panti Sosial
Minggu, 14 Desember 2014 – 13:51 WIB
Masrokhan menambahkan, saat ini pihaknya masih membahas rancangan peraturan gubernur yang mengatur batas wewenang dinas sosial di flat. ”Yang pasti, 2015 (pergub) harus sudah jalan,” tegas dia. (bad/co1/oni)