Jimly Mengaku Rikuh di MK karena Tak Jadi Ketua
Rabu, 08 Oktober 2008 – 09:20 WIB
Bagaimana respons presiden? Menurut Mahfud, presiden menyampaikan terima kasih kepada Jimly yang sudah membesarkan MK selama lima tahun. ’’Presiden juga saya sepakat MK harus meneruskan perjuangan yang sudah diawali Pak Jimly,’’ ujarnya.
Mahfud menjamin tidak akan ada goncangan setelah MK ditinggal Jimly. Pertama, Jimly sudah meletakkan dasar-dasar dan alat kerja di MK. ’’Kedua, Pak Jimly masih terus bersama kami meski tidak dalam status sebagai hakim konstitusi,” kata Mahfud.
Dalam lima tahun ini, kata Mahfud, MK telah menguji 150 undang-undang. Ada 274 kasus sengketa pemilu yang sudah diputus MK. Juga memutus 11 kasus sengketa kewenangan antarlembaga. ”Artinya, lembaga ini sudah jalan dan saya kira sudah mendapat tempat yang baik dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujar mantan menteri pertahanan itu. (tom/agm)