Jokowi 2 Kali Terbitkan Keppres Pengangkatan PNS, Guru dan Tendik Honorer Juga Pengin
Di antaranya Keppres Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bidan PTT menjadi PNS.
Kemudian Keppres Nomor 17 Tahun 2019 yang melonggarkan batas usia pelamar CPNS menjadi 40 tahun. Namun, ketentuan ini khusus untuk pelamar CPNS formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Menurut Sigid, yang menjadi landasan yuridis terbitnya dua Keppres tersebut salah satunya adalah Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yaitu Presiden berwenang menetapkan jabatan tertentu yang pelamarnya boleh berusia di atas 35 tahun, sebagai pengecualian dari persyaratan umum pelamar PNS paling tinggi 35 tahun.
GTKHNK35+ menuntut supaya permasalahan guru dan tendik honorer serta kekurangan ASN guru dan tendik bisa segera diselesaikan melalui Keppres pengangkatan honorer menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai GTK honorer.
"Anggaran 20 persen untuk pendidikan dari APBN bisa dimaksimalkan agar tercipta keadilan serta kesejahteraan yang merata," pungkasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!