Jokowi Diharapkan Tolak Bahas RUU Tembakau
jpnn.com - jpnn.com - DPR telah memilih untuk mensahkan RUU Pertembakauan sebagai Prolegnas Prioritas 2017. Padahal, rancangan undang-undang tersebut sama sekali tidak mengakomodasi kepentingan rakyat untuk hidup sehat.
Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo mengatakan, kini satu-satunya harapan untuk mencegah RUU itu terealisasi adalah pemerintah.
Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres), agar RUU tersebut tidak akan dibahas.
"Sebaiknya Presiden tidak mengeluarkan Surpres, sehingga RUU itu tidak akan dibicarakan oleh pemerintah. Sebab RUU itu tidak ada urgensinya," ucap Prijo saat dikonfirmasi, Kamis (12/1).
Komnas, lanjut dia, tidak percaya RUU tersebut adalah prioritas. Menurutnya, jika alasan DPR adalah ingin memberdayakan petani tembakau, tidak perlu membuat UU baru. Melainkan cukup dengan PP.
Karenanya, Komnas benar-benar berharap RUU Tembakau tidak dibahas oleh pemerintah dan DPR.
"Cukup melalui PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pertanian yang jauh lebih lengkap. Dan membuat PP lebih murah daripada membuat UU," pungkas Prijo.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Lily Sriwahyuni Sulistyowati mengatakan, RUU itu hanya menitikberatkan kepada pengaturan, pemanfaatan produk tembakau secara jangka pendek dan lebih kepada petani.