Jokowi : Mau Tunggu 120 Tahun Lagi?
Seluas 23.447 ha dari areal kerja perusahaan kehutanan. Kemudian 45.949,59 ha diselesaikan dengan Perhutanan Sosial yang bukan berupa sertifikat tetapi akses dan boleh menggunakan lahan Kawasan hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.
Ada perwakilan 750 orang dari Kalimantan dan 260 orang perwakilan masyarakat adat yang menerima SK biru di acara yang dihadiri ribuan warga tersebut.
Tahun ini, Jokowi meminta kementerian terkait mengeluarkan sekitar 9 juta sertifikat untuk warga.
"Tiap tahun kita tingkatkan jumlah penyerahan SK kepada penerima sehingga pada 2025 bisa tercapai target 80 pemegang SK," tegas Jokowi.
Pemberian SK tanah dari kawasan hutan untuk masyarakat diprogramkan saat ini sejak 2016 untuk menjawab permasalahan keadilan ekonomi bagi rakyat.
Yaitu dengan cara memiliki aset dan kepastian atas tanah yang selama ini dikuasai tapi tanpa kepastian, juga memperoleh tanah segar yang dilepaskan dari kawasan hutan.
BACA JUGA : Kapolri Ungkap 3 Biang Kerusuhan Papua, Siapa Saja Mereka?
Ini berarti juga memberikan kepastian hukum, selain untuk mengatasi konflik lahan terutama masyakat dengan petugas karena dianggap kawasan hutan.