Jokowi Minta UU ITE Direvisi, PKS: Setuju
Pasal-pasal karet banyak dimanfaatkan. Sukamta menyebut, Pasal 27 ayat 3 sebagai pasal karet.
"Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan. Banyak orang dilaporkan, ditangkap dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di internet," ujarnya.
Sukamta menyebutkan pada implementasi UU ITE tersebut banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik yang tidak sesuai, pasca UU tersebut direvisi menjadi UU no 19 tahun 2016.
"Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoax dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet," ujar Sukamta.
Dia berharap agar ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?