Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Tak Boleh Dukung Capres, Solidaritas Merah Putih: Pernyataan Sesat

Minggu, 21 Mei 2023 – 13:38 WIB
Jokowi Tak Boleh Dukung Capres, Solidaritas Merah Putih: Pernyataan Sesat - JPNN.COM
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus Penanggungjawab Setia Tegak Lurus Jokowi Silfester Matutina (kiri) bersama Presiden Jokowi (kanan). Foto: Dok Solidaritas Merah Putih

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus Penanggungjawab Setia Tegak Lurus Jokowi Silfester Matutina meminta semua pihak tak gampang mengeluarkan pernyataan menyesatkan di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini diungkapkan Silfester menanggapi pernyataan berbagai pihak yang berkeberatan dan mengecam Presiden Jokowi tanpa dasar hukum yang jelas terkait dukungan kepada bakal calon presiden di Pilpres 2024.

Seperti diketahui, pernyataan Jokowi tidak usah ikut campur dan cawe-cawe dilontarkan oleh pengamat politik dan politisi mulai dari Politisi Nasdem, PKS, Demokrat hingga yang terakhir, salah satunya oleh Politisi PDIP sekaligus Wakil Koordinator Desk Relawan Ganjar Adian Napitupulu.

"Pernyataan Presiden Jokowi tidak boleh berpihak dukung salah satu capres di Pilpres 2024 adalah pernyataan sesat dan ngawur yang menunjukan kekalutan dan kekhawatiran kalahnya Bacapres dukungannya di 2024 dan tidak punya dasar hukum yang benar," ujar Silfester dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/5).

Menurutnya, sistem perundang-undangan di Indonesia pada dasarnya tidak melarang dukungan yang diberikan oleh presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah yang sedang menjabat kepada kandidat capres dan cawapres tertentu.

Silfester mengingatkan bahwa yang tidak boleh memihak dan mendukung adalah Anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, Perangkat Peradilan, BUMN, BPK dan Bank Indonesia.

Bahkan undang-undang memperbolehkan Presiden dan Wapres untuk ikut berkampanye hal ini sesuai Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa presiden dan wapres boleh ikut kampanye peserta pemilu sepanjang mengajukan cuti dan tidak mempergunakan fasilitas negara.

Oleh karena itu, Silfester menyebut tidak ada hal yang dilanggar Jokowi.

Solidaritas Merah Putih meminta semua pihak tak gampang mengeluarkan pernyataan menyesatkan di tengah-tengah masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close