Jokowi Terbitkan Perpres 54/2020, Politikus PKS: Ini Namanya Pembohongan Publik
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengkritik penerbitan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Dia menilai Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi itu tidak menghormati proses pembahasan anggaran yang telah berlangsung di DPR sebelumnya.
“Khususnya ketika restrukturisasi di kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi mitra komisi X DPR dilakukan semasa transisi pemerintahan dan kabinet baru kemarin,” kata Fikri di Semarang, Senin (13/4).
Fikri menyebutkan soal restrukturisasi di K/L yang menjadi mitra Komisi X DPR RI antara lain penggabungan urusan Pendidikan Tinggi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan penggabungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Kementerian Pariwisata.
“Penggabungan dan pemisahan tersebut otomatis berkonsekuensi perubahan anggaran, dan kami sudah berpekan-pekan membahasnya sesuai amanat UU tentang APBN 2020,” kata politikus PKS ini.
Fikri menyinggung soal ketentuan pasal 19 UU tentang APBN 2020 yang mengatur pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi K/L.
Namun, melalui Perpres nomor 54/ 2020 ini, pemerintah seolah mengabaikan proses legal formal yang telah berlangsung dan berlandaskan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang. Anggota Fraksi PKS DPR ini menyoroti klaim pemerintah dalam Perpres 54/2020 yang mengatakan anggaran Kemendikbud naik 96 persen dari semula Rp 36 T menjadi Rp. 70 triliun.
“Padahal sebelumnya, kenaikan anggaran Kemendikbud karena bergabungnya Kemenristek-Dikti adalah menjadi Rp 77,152 triliun,” imbuh Fikri.
Kalaupun kemudian Kementerian Ristek/Badan Ristek Nasional (BRIN) mendapat alokasi anggaran Rp 2,4 T, maka seharusnya Kemendikbud tetap mendapatkan sekitar Rp 75 triliun. “Bukan Rp 70 triliun, atau berarti dipotong hampir Rp 5 triliun, bukan malah naik,” ucap Fikri.