JPPR Adukan KPU ke Bawaslu
Sabtu, 11 Oktober 2008 – 16:56 WIB
Kesalahan KPU yang lain, menurut Jeirry adalah pengumuman DCS di media cetak hanya satu kali, padahal sesuai Pasal 61 ayat 4 UU 10/2008 tentang Pemilu menyebutkan DCS diumumkan di media massa televisi dan cetak selama lima hari. Selain itu pengumuman DCS terlambat mencantumkan foto calon.
"DCS yang dilengkapi foto ditayangkan di media televisi dan baru dipampang di kantor KPU hari ini (Jumat, 10/10)," ujarnya yang mendesak Bawaslu mengirimkan surat teguran ke KPU tentang pelanggaran yang telah dilakukan. Bawaslu juga diminta membentuk dewan kehormatan untuk memeriksa pelanggaran kode etik.
"JPPR menemukan calon legislatif ganda, dicalonkan di dua partai berbeda. Ini seharusnya diantisipasi KPU agar tidak muncul ke publik," kritiknya.