Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JPU: Eks Kadiskes Minta Setoran 10 Persen

Jumat, 29 September 2017 – 23:56 WIB
JPU: Eks Kadiskes Minta Setoran 10 Persen - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Tawaran setoran 5 persen itu akhirnya disetujui Evi. Dia kemudian meminta uang setoran diserahkan ke Renny.

Menurut Eko, ada 33 puskesmas yang terpaksa meyetor ke Evi. ’’Terdakwa maupun melalui saksi Rere selalu menagih baik langsung kepada kepala UPTD puskesmas ataupun bendahara. Selain itu, kepala UPTD merasa dimusuhi oleh terdakwa sehingga terhambat untuk koordinasi pelaksanaan JKN jika tidak melakukan penyetoran,” urai Eko.

Permintaan setoran ini berulang di tahun 2017. Pada 28 Mei 2017, Evi kembali mengumpulkan para kepala puskesmas. Lokasinya di sebuah rumah makan di Jepara, Lamtim. Saat itu Evi berdalih acara buka puasa bersama. Di sela-sela pertemuan itu, Evi kembali meminta setoran 10 persen dari dana kapitasi JKN.

’’Alasan terdakwa menaikkan hingga 10 persen karena pada tahun 2017 dana kapitasi jasa pelayanan JKN telah naik menjadi 70 persen,” sebut Eko.

Pada Sabtu (10/6), di rumah Rere datang saksi Yusi Meilita, Sambiati, Ponitah, dan Siti Julaikah. Mereka mengantarkan uang setoran 10 persen itu untuk Evi. Rinciannya Puskesmas Pekalongan Rp25 juta, Puskesmas Tambah Subur Rp10 juta, dan Puskesmas Raman Timur Rp13 juta.

’’Dana tersebut dimasukkan amplop putih oleh masing-masing puskesmas dan dituliskan jumlah uang yang diberikan beserta nama puskesmas dengan total Rp48 juta," urai Eko.

Ketika uang diserahkan itulah, tim Saber Pungli Polda Lampung menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Uang sebesar Rp48 juta kemudian diamankan polisi.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim yang diketuai Siti Insirah sempat menawarkan apakah pihak Evi hendak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. Namun, tim pengacara Evi meminta agar JPU melanjutkan ke tahap proses pembuktian di fakta persidangan.

dr. Evi tidak sendirian. Selain dirinya, Renny Andriyani alias Rere, staf Diskes Lamtim, turut jadi terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close