JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Hakim Memvonis 6 Bulan, Habib Bahar Langsung Mencium Bendera
Segera Bebas
Bahar Smith divonis penjara selama 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim PN Bandung dalam perkara hoaks.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucap Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8).
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith menyapa pendukungnya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Hakim menjelaskan hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.
Hal yang meringankan Bahar, yakni bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.