JR Saragih dan KPU Adu Bukti di PTTUN Medan
Rabu, 14 Maret 2018 – 16:16 WIB
“Tiga saksi fakta dan dua saksi ahli, yang mulia,” jawab Kuasa Hukum dari penggugat.
Namun, kuasa hukum penggugat memohonkan untuk saksi ahli dihadirkan pada pukul 15.00 WIB dan saksi fakta pada pukul 11.00 WIB. Sementara dari kuasa hukum tergugat mengaku mengajukan dua saksi ahli dengan waktu tidak pagi juga.
“Jadi Penggugat menghadirkan saksi fakta tiga orang dan ahli dua orang. Untuk itu, pemeriksaan persidangan hari ini terhadap Perkara 05 Gugatan Pilkada Tahun 2018 dinyatakan telah selesai,” tandas Bambang sambil mengetukkan palu. (prn/ain/adz)