JR Saragih Digugurkan KPU, Demokrat Meradang
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang telah menggugurkan pencalonan pasangan JR Saragih-Ance Silean.
KPU dianggap telah mengabaikan aturan penyelenggaraan pilkada saat menggugurkan paslon tersebut.
"Dalam rapat pleno penetapan calon di Grand Mercure Hotel, Medan hari ini, disebut calon Partai Demokrat tidak memenuhi syarat (TMS). Alasannya, calon kita tidak menyertakan fotokopian ijazah yang dilegalisir. Ini tidak benar, sebab Undang-Undang tentang Pilkada tidak mengatur seperti itu," tegas Abdullah Rasyid, Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat di Jakarta, Senin (12/2).
Rasyid menjelaskan, UU tentang Pilkada mengamanatkan paslon harus menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah.
Menurutnya, di aturan itu tidak ada klausul yang menyebutkan adanya syarat legalisir atas penyelesaian pendidikan dimaksud.
Hal lainnya, lanjut Rasyid, ada dua kondisi objektif yang juga diabaikan oleh KPU Sumut.
Pertama, calon Demokrat adalah Bupati Simalungun 2 periode. Di mana, saat maju mencalonkan diri di Pilkada Simalungun, hal seperti ini juga sudah 'dimainkan' oleh KPU.
Ketika itu terbit putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ijazah JR Sragih sah (legal).