Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suasana Sempat Panas, JR Saragih Gagal Sebelum Bertarung

Jumat, 16 Maret 2018 – 08:29 WIB
Suasana Sempat Panas, JR Saragih Gagal Sebelum Bertarung - JPNN.COM
Pendukung JR Saragih dan Ance menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (15/3). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - JR Saragih bersama pasangannya, Ance Selian, dipastikan gagal maju sebagai cagub-cawagub di Pilkada Sumut 2018.

Pasalnya, hasil pleno di Hotel Grand Mercure, Medan, Rabu (14/3) malam, KPU Sumut kukuh tak mau membatalkan surat keputusan 07/2018 yang dituangkan dalam berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018.

Dengan begitu, Pilkada Sumut 2018 hanya akan diikuti oleh dua paslon, yakni Edy Rahmayadi-MusaRajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus.

"Menyatakan (pasangan JR-Ance) tetap tidak memenuhi syarat," ujar staf KPU Sumut Erna Damanik didampingi Komisioner Benget Silitonga saat membacakan berita acara keputusan KPU Sumut, di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (15/3).

JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung. Turut menyaksikan Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri.

Benget Silitonga menjelaskan, proses berita acara yang dibuatnya berdasarkan tahapan legalisasi JR ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat pada Senin (12/3). Selanjutnya serah terima dokumen yang diserahkan pihak JR Saragih kepada KPU.

"Dan tentu kami tetap berpedoman pada putusan Bawaslu, juga berdasarkan dokumen yang diserahkan sejak awal pendaftaran. Kami pun menilai proses legalisir ulang tersebut, menurut kami itu tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu. Sebab (putusan Bawaslu) itu tafsir dan maknanya jelas, bahwa diminta legalisir fotokopi ijazah SMA bukan surat pengganti keterangan ijazah (SKPI)," katanya.

Selain itu, KPU juga melihat ketidaksesuaian antara dokumen yang pertama kali diserahkan JR Saragih saat pendaftaran sebagai calon gubernur.

KPU Sumut tetap menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close