JR Saragih Tetap TMS, PKPI Menunggu, PKB Jalan Terus
jpnn.com, MEDAN - Partai pengusung JR Saragih dan Ance Selian di Pilgubsu 2018 yakni PKPI, PKB dan Partai Demokrat meyakini bahwa gugatan JR Saragih di PTTUN akan menang.
Ketua DPP PKPI Sumut Juliski Simorangkir mengatakan, mereka sebagai partai pengusung JR-Ance di Pilgub Sumut tidak mengetahui persis bagaimana proses pemberkasan yang kemudian menghambat pencalonan hingga jagoannya ditetapkan KPU Sumut tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, sejak awal, dukungan penuh kepada pasangan tersebut untuk maju sebagai peserta Pilgub 2018.
“Soal berkas calon itu kita tidak begitu mengetahui secara mendalam. Sebab secara persyaratan, kita sudah memberikan dukungan dengang mengusung JR-Ance sebagai bakal pasangan calon di Pilgub. Karena kan sebelumnya proses itu ada di KPU dan Bawaslu, dan diperjuangkan agar bisa lolos,” ujar Juliski seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dengan proses hukum yang berjalan ini lanjutnya, PKPI menunggu dan menyerahkan persoalan ini pada putusan PTTUN.
Hingga saat ini, belum ada langkah lain, apakah akan mengalihkan dukungan ke pasangan lain jika nantinya JR-Ance tidak ikut sebagai peserta Pilgub Sumut 2018.
Sebab upaya yang selama ini dilakukan pihak JR sendiri, sudah cukup maksimal, sehingga mereka memberikan keyakinan terhadap perjuangan tersebut.
“Kalau pernyataan beliau (JR Saragih) untuk kembali sebagai Bupati, kami menangkapnya itu memang bagian dari tugasnya sebagai bupati. Karena kan menunggu putusan PTTUN perlu waktu, dan selama itu, tentu tugas sebagai kepala daerah harus tetap dijalankan,” sebutnya.