Kasus JR Saragih Akhirnya Dilimpahkan ke Pusat
jpnn.com, MEDAN - Tim Sentra Gakkumdu Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan kasus Jopinus Ramli (JR) Saragih yang sempat ‘tenggelam’ bak ditelan bumi ke pusat.
Artinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Bawaslu Republik Indonesia selaku Pembina Sentra Gakkumdu.
Informasi itu diketahui melalui surat Bawaslu Sumut bernomor: 2303/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2018, Rabu (6/6/2018).
Dalam surat yang diteken langsung Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, ternyata surat tersebut sudah sejak 23 Mei 2018 disampaikan kepada Bawaslu RI. Dimana terdapat dua poin krusial yang tercantum pada surat tersebut.
Pertama, Bawaslu Sumut menyampaikan dasar-dasar hukum penyerahan penanganan kasus JR Saragih.
Poin kedua, Bawaslu Sumut menyampaikan kronologi penanganan kasus JR Saragih (Laporan Nomor LP/332/III pada 9 Maret 2018), yang mana berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) namun sampai kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dengan alasan pihak JPU Kejati Sumut (JPU Sentra Gakkumdu Sumut) menunggu penyerahan tersangka atas nama JR Saragih dan barang bukti dari pihak penyidik Gakkumdu (penyidik Polda Sumut), dengan kata lain status belum P-22.
Masih dalam surat Bawaslu, adapun kronologis penanganan laporan dugaan pelanggaran Nomor 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 atas nama pelapor Nurmahadi Darmawan. Yakni pada 2 Maret 2018 telah diterima laporan si pelapor atas dugaan penggunaan surat palsu oleh terlapor JR Saragih dalam pencalonan Pilgubsu.
Lalu pada 3 Maret dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu Sumut, dengan kesimpulan adanya dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu berupa fotokopi legalisir ijazah JR Saragih seolah-olah sebagai surat yang sah dalam pencalonan Pilgubsu.