JS Saving Plan Produk Tidak Patut dan Bersifat Ponzi
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (7/8) lalu menghadirkan saksi ahli Irvan Rahardjo, sebagai pakar asuransi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Irvan dalam kesaksiannya mengatakan, kehadiran produk asuransi JS Saving Plan sejak awal dinilai bukan produk yang patut untuk dijalankan oleh perusahaan asuransi.
“Memang berizin dan boleh dalam aturan, tetapi dalam prinsip asuransi itu tidak patut dilakukan. Asuransi itu bukan manajer investasi, tapi manajer risiko,” kata Irvan kepada mejelis hakim.
Kehadiran JS Saving Plan sebagai produk asuransi, menurut Irvan, masuk dalam kategori unit link, namun tidak sepenuhnya produk asuransi unit link.
Hal itu dikatakan demikian lantaran Jiwasraya saat dipimpin oleh Hendrisman Rahim, yang kini menjadi terdakwa menjanjikan imbal hasil yang besar dan pasti, yang mana produk JS Saving Plan memberikan bunga investasi di atas rata-rata suku bunga acuan.
Dalam produk JS Saving Plan, manajemen lama Jiwasraya mematok keuntungan pasti dari investasi ini di angka 9 persen-13 persen, yang mana rata-rata acuan suku bunga obligasi di antara 4 persen-7 persen.
“Saving Plan itu kalau bisa dikatakan kesalahan, dalam keadaan menjanjkan imbal yang pasti,” papar Irvan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sempat bertanya terkait dengan premi nasabah terbaru yang dibayarkan untuk polis jatuh tempo nasabah yang lain.