Jual Burung Langka di Medsos, Guru Honorer Ini Kaget, Pembelinya Ternyata Polisi
Sabtu, 18 Juli 2020 – 01:59 WIB
Kedua burung itu dilindungi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 106 Tahun 2018 tentang Daftar Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
"Di Sumbar burung dilindungi berupa burung murai daun, burung kolibri, elang, burung hantu dan lainnya," katanya.(antara/jpnn)