Jual Burung Langka di Medsos, Guru Honorer Ini Kaget, Pembelinya Ternyata Polisi
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan dan tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Agam," katanya.
Dari keterangannya, tersangka sudah melakukan perdagangan satwa dilindungi semenjak satu tahun terakhir dengan menjual sekitar 30 ekor.
Satwa dilindungi itu diperoleh dari berbagai daerah dan dijual dengan keuntungan Rp300 ribu per ekor.
“Kami sedang melakukan pengembangan terkait orang yang menyuplai satwa itu dan ini merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-umdang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kedua satwa dilindungi itu diserahkan ke BKSDA Resor Agam untuk dipelihara sebelum dilepasliarkan.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra menambahkan burung tiong emas akan dilepas liar ke Kabupaten Kepulauan Mentawai dan nuri kalung ungu dilepas liar di Talaut, Sulawesi Utara.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan BKSDA setempat untuk melepas liarkan satwa itu. Burung itu merupakan habitat di luar Sumbar," ujarnya.