Bagi minimarket yang sudah mengurus SITU MB di Bagian Perekonomian Setda Kota Mataram, nantinya akan mendapat SIUP MB yang dikeluarkan Diskoperindag Kota Mataram. ‘’Diskoperindag Kota Mataram hanya mengeluarkan izin bagi minimarket yang menjual minuman beralkohol golongan A,’’ ujarnya. (cr-tnn)
MATARAM - Razia yang dilakukan Satpol PP tidak akan berhenti pada tiga minimarket yang kedapatan menjual minuman beralkohol. Kabid Penegakan Perundang-undangan