Juli, BPK Audit Dana Dekonsentrasi
Rabu, 17 Juni 2009 – 14:14 WIB
Ditambahkannya, untuk pertanggungjawaban dana dekonsentrasi, pemda diminta melampirkan penggunaan dananya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Laporannya hanya jadi lampiran bagi LKPD karena asal dananya dari departemen teknis. Nantinya laporan ini akan dimasukkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP),” jelas Sutrisno lagi. (esy/JPNN)