Jumlah Tersangka Kasus Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Bertambah Jadi 30 Orang
jpnn.com, MEDAN - Densus 88 Antiteror bersama Polda Sumut menetapkan 30 orang sebagai tersangka terkait kasus bom bunuh diri di Polrestabes Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa, mengatakan sebelumnya jumlah tersangka kasus bom bunuh diri sebanyak 26 orang.
Namun, ada penambahan 4 orang tersangka baru yang terlibat dalam bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, tanpa bersedia merinci inisial mereka.
Keempat tersangka baru itu, ditangkap Tim Densus 88, Senin malam (18/11) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Jadi, sampai Selasa (19/11) sekira pukul 14.30 WIB, total tersangka sudah 30 orang," ujar Tatan.
Ia mengatakan, dalam penangkapan tersangka itu belum diketahui barang bukti karena ditangani Tim Densus 88 Mabes Polri.
"Kemungkinan jumlah tersangka, bisa saja akan bertambah karena Tim Densus 88 bekerja sama dengan Polda Sumut terus melakukan pengembangan," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Mabes Polri beserta Polda Sumut, Senin (18/11) telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka terkait dengan bom bunuh diri Mapolrestabes Medan.