Jumlah WNI Positif Corona di Singapura Bertambah
Sementara itu, sama dengan kasus ke-152, Kementerian Kesehatan Singapura pada 9 Maret menyatakan bahwa WNI tersebut mulai merasakan gejala COVID-19 pada 3 Maret 2020 saat yang bersangkutan sedang berada di Indonesia.
Dikarenakan suhu tubuh yang tinggi (demam) saat tiba di bandara Seletar Singapura, WNI tersebut menjalani "swab test" untuk COVID-19 dan dinyatakan positif COVID-19 pada 8 Maret 2020.
KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pemerintah Singapura, terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan "short-term visit pass" (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan tes COVID19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di negara setempat.
Dalam kesempatan itu, KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di sana dan WNI yang berencana untuk berkunjung bahwa status "DORSCON Oranye" masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19.
WNI di Singapura dan yang akan berkunjung ke Singapura diminta selalu waspada, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.
WNI diharapkan mengikuti aturan dan imbauan dari pemerintah setempat dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik.