Justice for Audrey: Detik – detik Rambut Siswi SMP itu Ditarik, Lantas…
jpnn.com, PONTIANAK - Polresta Pontianak masih terus melakukan pengusutan kasus Audrey, siswi SMP yang diduga dianiaya 12 pelajar putri tingkat SMA. Kasus ini baru dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban pada Senin (8/4) sore.
“Korban masih belum dapat kami mintai keterangan, karena masih dirawat inap seminggu yang lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli, Selasa (9/4). Husni menyebutkan, untuk sementara, pihaknya baru memeriksa orang tua korban.
Selasa, pihaknya juga masih menunggu saksi yang pada saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP). Husni pun menjelaskan kronologi pengeroyokan tersebut. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh beberapa orang pada 29 Maret 2019 lalu sekitar pukul 14.30. Lokasinya berada di Jalan Sulawesi, yang kemudian berlanjut di Taman Akcaya.
Semula, Audrey dijemput oleh DE untuk diantar ke rumah sepupunya PP. Sesampai di rumah PP, korban lalu dibonceng PP menggunakan sepeda motor, sementara DE menunjukkan ke arah mana korban dibawa. Keduanya yakni AU dan PP, diikuti oleh dua sepeda motor yang tidak dikenal korban.
Saat berada di Jalan Sulawesi, korban dicegat dan kemudian tiba-tiba dari belakang, terlapor TR menyiramkan air dan menarik rambut korban hingga korban jatuh ke jalan.
Setelah korban terjatuh, terlapor EC menginjak perut korban dan membenturkan kepala korban di jalan. Setelah kejadian tersebut, korban melarikan diri bersama sepupunya PP menggunakan motor dan dicegat kembali oleh TR dan LL di Taman Akcaya.
BACA JUGA: Justice for Audrey: KPPAD Bantah Arahkan Jalur Damai