Jutaan Honorer Menanti Realisasi 2 Janji Besar Menteri Azwar, Sudah Berbulan-bulan
Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018, terhitung mulai 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus saat Rapat Kerja dengan MenPAN-RB Azwar Anas pada 10 April 2023 tidak mampu menyembunyikan kejengkelannya.
Dia mengingatkan Menteri Anas jangan hanya pencitraan. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana penanganan nasib 2,3 juta honorer.
"Di media, Pak MenPAN-RB bilang tidak ada penghapusan honorer secara massal, tetapi itu, kan, hanya statement, pembuktiannya mana?” ungkap Guspardi saat raker tersebut.
Bahkan, saat raker itu, Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman mendesak supaya SE MenPAN-RB tentang penghapusan honorer dicabut. Endro menilai surat edaran tersebut yang menjadi biang kerok sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap honorer di beberapa daerah.
Belakangan, Menteri Azwar menyodorkan formula PPPK Part Time sebagai solusi untuk honorer tertentu, yang bekerjanya tidak perlu full time.
Namun, belum juga ada gambaran yang jelas dengan nasib honorer yang sudah lama mengabdi, terutama sisa honorer K2, apakah nantinya diangkat jadi PPPK full time, atau bagaimana.