Kabar Buruk dari Pemerintah untuk Semua Pekerja yang Menantikan THR
Mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda, tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
Terakhir, Ida juga meminta kepada para gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Lalu menyampaikan surat edaran ini kepada wali kota dan bupati di wilayah administrasi masing-masing.
Surat edaran ini diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Indonesia. (tan/jpnn)