Kabar Gembira, Pekerja Boleh Miliki Rumah Subsidi
Sabtu, 25 Maret 2017 – 02:41 WIB
Khusus untuk pekerja kategori non-MBR, fasilitas PUMP tidak dapat dinikmati oleh pekerja sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015. (dni)
Khusus untuk pekerja kategori non-MBR, fasilitas PUMP tidak dapat dinikmati oleh pekerja sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015. (dni)
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News