Kabar Terbaru Kasus Brigadir J dari Irjen Dedi setelah Bharada E Tersangka, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penyidik Bareskrim Polri menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Di antaranya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KHUP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Bila mengacu pada Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP itu, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain selain Bharada E dalam kasus kematian Brigadir Yosua itu.
Dikonfirmasi terkait kemungkinan ada tersangka lain, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Irjen Dedi Prasetyo menjawab bahwa proses penyidikan masih berlanjut.
"Itu materi sidik (penyidikan, red), nunggu, belum selesai (penyidikan) oleh timsus (tim khusus)," kata Irjen Dedi singkat kepada JPNN.com, Kamis (4/8).
Jenderal bintang dua itu juga enggan berspekulasi perihal kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.
Sebab, kata dia, timsus sedang bekerja dengan metode scientific crime investigation (SCI).