Kabar Terbaru Kasus JR Saragih dari Penyidik Gakkumdu Sumut
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut belum melimpahkan berkas perkara Bupati Simalungun JR Saragih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Pasalnya, tersangka penggunaan dokumen palsu saat pencalonan Gubernur Sumatera Utara itu tak kunjung memenuhi panggilan meski sudah dua kali disurati.
Bahkan, kuasa hukumnya pun mengaku belum dapat berkomunikasi dengan Bupati Simalungun tersebut.
Menyikapi ini, Ketua Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid meminta JR Saragih kooperatif mematuhi proses hukum yang tengah dijalani dengan memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, Partai Demokrat selalu membantu dan mendampingi setiap kader yang bermasalah.
"Dalam kasus hukum, Demokrat sangat tegas dan menghormati tindakan berdasar aturan. Apa yang diperbuat JR tentu menjadi tanggung jawab pribadinya sendiri," katanya seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengaku masih belum dapat berkomunikasi lagi dengan Bupati Simalungun itu. Bahkan diakuinya, sejak sidang putusan PTTUN tempo hari, dirinya tak lagi bertemu dengan JR Saragih.
"Belum tahu (soal pemanggilan paksa JR). Saya belum ada bertemu lagi sejak putusan PTTUN karena lagi fokus bersidang kasus lain," ungkapnya.
Sebelumnya kemarin, Kejatisu sempat mengancam akan mengembalikan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus JR Saragih ke Penyidik Gakkumdu Sumut jika pelimpahan tersangka dan barang bukti tak juga dilakukan.