Kabareskrim Minta Pengamanan di Bareskrim, 3 Kendaraan Taktis Plus Personel Brimob, Ada Apa?
Jenderal bintang satu itu mengatakan pengamanan tersebut atas perintah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Andi.
Andi Rian memastikan pengamanan tersebut tidak terkait Bharada E yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat.
"(Terkait pengamanan pengamanan Bharada E, red) pengamanan Bareskrim secara keseluruhan," tutur Andi Rian.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrik Polri pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7).
Baca Juga: Ada 2 Jenderal di Samping Johan Christy Silaen Saat Menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Siapa Dia?