Kabur Dari Rutan, Pengin Punya HP, Bunuh Juragan Ayam
Sabtu, 29 Juli 2017 – 09:58 WIB
Saat itu, Ana yang baru pulang langsug mengantar korban ke kandang ayam miliknya.
Ana kaget mendengar kabar kakak sepupunya dibunuh. Padahal, baru saja dia mengantarnya ke kandang ayam.
Petrus dijerat pasal 338 KUHPidana, Sub Pasal 365 KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman lima tahun penjara. (kur)