Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol
Jumat, 02 Maret 2012 – 23:03 WIB
Gamawan mengatakan, bila fungsinya dan keberadaan Kesbangpol masih seperti sekarang, akan menjadi problem ketika yang melakukan pelanggaran itu adalah kepala daerah. “Dan nanti pengangkatan kepalanya harus persetujuan pusat. Fungsi dan tugasnya sama,” ujarnya.
“Minimal kepala Kesbangpol itu dari pusat. Sekarang kan Sekda yang harus mendapat persetujuan pusat. Nanti, kepala Kesbangpol di kabupaten pun harus mendapat persetujuan pusat," katanya.
Dijelaskan, salah satu fungsi Kesbangpol yang akan diatur di revisi UU 32 adalah menjadi pembina ormas di daerah. Dengan perubahan itu, setidaknya jaringan pusat di daerah cukup kuat. Di revisi UU Pemda juga nanti juga akan diatur kriteria ormas berskala daerah dan nasional. Selama ini, kriterianya belum ada. Dengan begitu pembinaan akan lebih mudah lagi.