Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol

Jumat, 02 Maret 2012 – 23:03 WIB
Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol - JPNN.COM
JAKARTA – Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam hal penunjukkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Nantinya, kewenangan itu berada di tangan pemerintah pusat. Perubahan ini nantinya akan diatur lewat revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Mendagri Gamawan Fauzi beralasan, perubahan itu dilakukan mengingat masalah urusan kesatuan bangsa merupakan tugas pusat.

“Nah, kalau sekarang kan Dinas Kesbangpol fungsinya sama dengan camat, kepala dinas. Padahal kesatuan bangsa itu kan tugasnya pusat. Nanti, usernya adalah gubernur, sebagai perpanjangan dari pusat. Masa, masalah kesatuan bangsa di otonomikan,” kata Gamawan Fauzi usai memberi kata sambutan dalam acara Peningkatan Peran Aparatur Pemerintah Dalam Penguatan Ketahanan Bangsa, di Jakarta, Jumat (2/3).

Dikatakan, dengan perubahan ini maka nantinya fungsi dan tugas Kesbangpol dibawah kendali pusat dan menjadi perangkat pusat. “Ya dikembalikan fungsinya seperti dulu. Semacam dekon di daerah. Supaya sistem ketahanan nasional kita kuat,” katanya.

JAKARTA – Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam hal penunjukkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA