Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol

Jumat, 02 Maret 2012 – 23:03 WIB
Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol - JPNN.COM
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, ditempat yang sama mengatakan, klausul perubahan fungsi Kesbangpol masuk dalam revisi UU Pemda. Draf revisi UU Pemda sendiri, sudah masuk di DPR. Bahkan parlemen sudah membentuk Pansus RUU Pemda. Pemerintah berharap revisi UU Pemda bisa selesai tahun ini juga. Sehingga pada 2013, perubahan fungsi Kesbangpol sudah bisa diefektifkan. (sam/jpnn)

JAKARTA – Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam hal penunjukkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA