Kades di Karanganyar Diperintah Menghadap Penyidik Polda Jateng, Konon Ada Kasus
Permintaan itu merupakan tindak lanjut atas surat bernomor B/Und-2038/XI/RES.3.2./2023/Ditreskrimsus Polda Jateng tanggal 16 November 2023.
"Sehubungan dengan hal tersebut mohon bantuan saudara camat memerintahkan kepala desa di wilayah masing-masing untuk hadir menghadap Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng," tulisan Sundoro dalam surat itu.
Selain itu, Sundoro juga meminta para camat di Karanganyar memerintahkan para kades menyiapkan sejumlah dokumen, terutama soal penggunaan dana belanja desa mulai 2020 hingga 2022 beserta laporan pertanggungjawabannya.
Sundoro yang dikonfirmasi JPNN.com membenarkan informasi soal suratnya yang beredar itu. Namun, dia enggan menanggapi lebih jauh dengan dalih menunggu petunjuk Bupati Karanganyar.
"Sementara surat kami escape (lewatkan) sambil menunggu petunjuk Pak Bupati untuk koordinasi dengan Polda (Jawa Tengah, red)," kata Sundoro melalui layanan WhatsApp kepada JPNN.com, Rabu (22/11).
Sundoro mengaku tidak tahu-menahu soal langkah polisi meminta keterangan kepada para kades di Karanganyar. "Saya juga belum tahu arahnya, karena kami hanya meneruskan surat dari Ditreskrimsus Polda (Jawa Tengah, red)," tuturnya.
Berikut dokumen yang diminta penyidk Ditreskrimsus Polda Jateng dari para kepala desa di Karanganyar:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2020 sampai dengan TA. 2022;